Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang perempuan berusia 62 tahun di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Menurut Kasatreskrim AKP. Hafiz Prasetia Akbar pada Rabu (8/7/2026) saat rillis media mengatakan, terkait hasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Kejadiannya sendiri pada Minggu (21/6) dini hari sekitar pukul 01.00 wib lalu, pelaku masuk rumah korban dengan meloncati tembok pagar depan.

” kasus itu sendiri terungkap pada Rabu (1/7), yang dilakukan DAF (22) asal kecamatan Pakis kabupaten Malang,” ujar, AKP. Hafiz,

Kasatreskrim menjelaskan, terungkapnya kasus curas tersebut, saat pelaku akan berusaha menjual honda Jazz milik korban. Dimana saat itu kendaraan tersebut sedang terpakir diwilayah kecamatan Jabung, sehingga membuat curiga warga setempat dan melaporkan pada Polsek Jabung.

Atas laporan tersebut kemudian kendaraan tersebut di cocokan, baik rangka dan lainnya. Memmang sempat diganti nomor kendaraan tapi saat di lakukan pengecekan ternyata nmr itu bukan untuk kendaraan tersebut.

” bahkan untuk mengkaburkan tidak hanya gantinplat nomor, tapi juga menwmpelkan stiker agar tidak dikenali,” kata, Hafiz.

Hafiz menceitakan, pelaku terpaksa melakukan pencurian karena terlilit hutang dibank, yang nilainya cukup tinggi karena gaya hidup yang tidak seimbang. Dimana yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap, tapi gaya hidupnya glamor dan suka mabuk mabukan.

Kasat menambahkan, DAF terpaksa melakukan hal itu dengan tujuan untuk menutup hutangnya yang dibank, karena hutangnya 100 juta lebih untuk memenuhi gaya hidupnya.

” pelaku kami tangkap saat berada dirumah kosan yang berada di Sumberpucung sekitar pukul 12.00 wib bersama pacarnya saat minum minum,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain, dan selimut yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33