Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Puluhan anggota organisasi sosial keagamaan Yakuza Maneges mendatangi Polres Malang, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026), untuk mendampingi sejumlah korban dalam pelaporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang.
Rombongan yang dipimpin Thuba Topo Broto Maneges atau Gus Thuba tersebut tiba di Mapolres Malang sekitar pukul 15.45 WIB dengan menggunakan sekitar tujuh kendaraan roda empat.
Setelah tiba di lokasi, mereka langsung menuju Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (Satres PPO) Polres Malang guna menyampaikan laporan terkait dugaan kasus tersebut.
Korban yang didampingi rombongan mendapatkan perhatian langsung dari Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana.
Sekitar pukul 16.18 WIB, seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku juga terlihat berada di lingkungan Polres Malang dengan pendampingan petugas kepolisian.
Tim Hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, mengatakan pihaknya menerima aduan dari keluarga korban dan kini mengawal proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Beberapa waktu lalu kami menerima aduan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kiai di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Zaki kepada wartawan.
Menurut Zaki, para korban merupakan santri yang pernah maupun masih menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Sebagian di antaranya disebut masih berstatus santri aktif dan berusia di bawah umur.
“Korban rata-rata merupakan santri dan sebagian besar masih di bawah umur. Ada yang sudah tidak lagi menjadi santri, namun ada juga yang hingga saat ini masih aktif,” katanya.
Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan tim pendamping, sedikitnya tiga hingga empat korban telah memberikan keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Zaki menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius karena melibatkan anak-anak sebagai korban. Ia juga menyebut adanya dugaan relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang menyebabkan korban kesulitan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Biasanya santri memiliki kepatuhan yang tinggi kepada kiai. Selain itu, ada dugaan pemberian uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya,” ujarnya.
Terkait bentuk dugaan pelecehan yang dilaporkan, Zaki menyatakan terdapat sejumlah keterangan korban mengenai tindakan fisik yang dianggap tidak pantas. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, laporan ini disampaikan berdasarkan aduan dan pendampingan yang kami lakukan terhadap para korban,” kata dia.
Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan. Belum ada keterangan resmi dari Polres Malang terkait status hukum pihak yang dilaporkan maupun hasil pemeriksaan awal dalam perkara tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. (*)



























