Ngawi, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Ngawi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, selasa (26/5/2026).
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp49,9 Milyar ini, kejaksaan mulai memeriksa sejumlah saksi, mulai dari KPU dan Media.
Menurut Danang Yudha Prawira, Kasi Intel Kejari Ngawi, perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada masih dalam tahap penyelidikan, saat ini sudah ada tiga orang saksi dari KPU dan Media telah dimintai keterangan dalam kasus yang tengah ditanganinya.
” Dana Hibah penyelenggaraan Pillada tahun 2025-2025 dinilai ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah,” ungkap Danang.
Saat ini, pihak Kejari Ngawi masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi lainnya.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan tahapan Pilada 2024, KPU Ngawi menerima pagu hibah sebesar Rp49,9 milyar pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 november tahun 2024 lalu.(*)























