Kota Batu, Tagarjatim.id – Nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, kembali menjadi perhatian publik. Sosok yang saat ini dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut ternyata pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya tahun 2018, Sinal Abidin divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan. Saat itu ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan anggaran reklame ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Kota Batu karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah. Setelah menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa hukumannya, Sinal kemudian kembali aktif dalam berbagai kegiatan organisasi, termasuk di dunia olahraga hingga menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu.
Namun kini, nama Sinal kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Kasus itu bermula dari laporan seorang warga berinisial RC yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan usai menyaksikan pertandingan bulutangkis di depan Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo pada 2 Juni 2026 lalu.
Dalam laporan tersebut, selain nama Sinal Abidin, turut disebut Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin sebagai pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, menyebut kliennya mengalami dugaan tindakan kekerasan setelah terjadi ketegangan seusai pertandingan bulutangkis.
“Saat itu klien kami diduga mendapatkan perlakuan kekerasan dan sejumlah ucapan yang tidak pantas,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu, pihak Sinal Abidin membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan. Melalui kuasa hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, Sinal menegaskan tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan.
Menurut Bagas, situasi yang terjadi saat itu merupakan dinamika dukungan antarpendukung pertandingan yang tidak sampai mengarah pada tindak kekerasan.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Batu masih terus mendalami kasus tersebut. Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi dan akan menambah dua saksi lagi dalam waktu dekat.
“Benar, sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Saat ini sudah enam saksi yang kami mintai keterangan dan minggu ini kami jadwalkan untuk memanggil dua saksi lagi,” kata AKP Zainal Arifin.
Polisi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.(*)



























