Lamongan, Tagarjatim.id – Video penampakan diduga pocong yang viral di media sosial dan sempat meresahkan warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lamongan.
Setelah dilakukan penyelidikan, sosok pocong dalam video tersebut ternyata hanyalah aksi iseng dua pelajar yang membuat konten untuk menakut-nakuti teman mereka.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan sosok berbalut kain putih berdiri di sebuah gang pemukiman warga itu ramai beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Warga bahkan mengaku takut beraktivitas pada malam hari karena isu mistis yang berkembang.
Dari hasil penelusuran, video tersebut direkam pada Jumat dini hari (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu gang wilayah Kelurahan Tumenggungan.
Ketua RT setempat membenarkan adanya video viral tersebut. Namun saat itu warga belum mengetahui kebenaran sosok yang muncul dalam rekaman dan menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Polres Lamongan langsung melakukan investigasi bersama perangkat lingkungan dan warga sekitar.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelajar di bawah umur yang terlibat dalam pembuatan video viral tersebut.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan memimpin kegiatan problem solving pada Sabtu pagi (23/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB bersama pihak terkait terkait kasus tersebut.
Dua pelajar yang dihadirkan yakni MAB, warga Kelurahan Tumenggungan yang berperan sebagai pembuat sekaligus perekam video, serta MMA yang menjadi pemeran pocong.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sengaja membuat video tersebut hanya untuk bercanda dan mengikuti tren konten viral atau fear of missing out (FOMO).
Kain putih yang digunakan sebagai kostum pocong pun diketahui hanya berasal dari dua sarung warna putih.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan karena kedua pelaku masih di bawah umur, kepolisian memilih langkah pembinaan dan edukasi.
“Dikarenakan kedua pelaku masih di bawah umur, maka kepolisian mengambil tindakan pembinaan dan memberikan edukasi,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut, polisi juga menghadirkan orang tua pelaku, Ketua RT, dan masyarakat sekitar. Kedua pelajar itu mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Mereka juga membuat surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan warga.
Polres Lamongan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Warga juga diminta lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak membuat konten yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, maupun menimbulkan kepanikan di lingkungan masyarakat.(*)























