Sidoarjo, Tagarjatim.id – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo meminta Polresta Sidoarjo segera menjelaskan lokasi kejadian dan status lembaga dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum ustaz berinisial UFJ. RMI menilai kejelasan informasi itu penting agar stigma terhadap pondok pesantren di Kecamatan Taman tidak semakin meluas.

Sekretaris RMI Kecamatan Taman Ahmad Zainul Muttaqin mengatakan kasus tersebut mulai mengganggu aktivitas pondok pesantren, termasuk proses belajar mengajar dan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Menurut dia, berbagai spekulasi di masyarakat ikut menurunkan kepercayaan publik terhadap pesantren.

“Saat ini proses belajar mengajar mulai terganggu, termasuk penerimaan santri baru, karena muncul berbagai spekulasi di masyarakat,” kata Ahmad, Minggu (12/7/2026).

Ahmad meminta kepolisian mengungkap asal wilayah atau desa tempat kejadian serta menjelaskan status lembaga yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana. Ia menilai penjelasan tersebut akan mencegah masyarakat menggeneralisasi seluruh pondok pesantren.

“Kepolisian perlu memastikan apakah lembaga tersebut benar-benar pondok pesantren, yayasan, panti asuhan, padepokan, atau panti sosial,” ujarnya.

Ahmad mengatakan penangkapan ustaz berinisial UJF oleh Polresta Sidoarjo memunculkan stigma negatif terhadap pondok pesantren di Kecamatan Taman. Padahal, RMI Kecamatan Taman membina 14 pondok pesantren di wilayah tersebut.

Ahmad menjelaskan pondok pesantren anggota RMI merekrut ustaz dari keluarga besar pesantren atau jaringan pesantren yang memiliki rekam jejak dan sanad keilmuan yang jelas. Menurut dia, pondok yang baru berdiri dengan jumlah santri relatif sedikit lebih berisiko merekrut pengajar tanpa seleksi dan verifikasi latar belakang yang memadai.

“Masyarakat dapat menelusuri sanad keilmuannya dengan jelas dan mengetahui rekam jejaknya,” katanya.

Ahmad menambahkan pondok pesantren di bawah naungan RMI Kecamatan Taman memisahkan santri putra dan putri, baik di asrama maupun dalam kegiatan pembelajaran.

“Kalau santri laki-laki dan perempuan ketempatan di sini kita beda bangunan. Jadi enggak mungkin bertemu ketika dalam pengajarannya enggak mungkin bertemu,” terangnya.

Ia juga mengimbau orang tua memastikan pesantren memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, kiai yang jelas memimpin pesantren tersebut, serta memiliki sanad keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menitipkan anak.

“Jangan sampai anak dititipkan kepada orang yang bukan kiai atau hanya mengaku sebagai pengajar agama tanpa latar belakang yang jelas. Hal seperti itu yang justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Sebelumnya Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo menangkap seorang ustaz berinisial UJF (30) atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berusia 11 tahun di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka sebanyak tujuh kali sepanjang September hingga Desember 2025.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memberikan iming-iming uang, janji membuat korban pintar, hingga ancaman serta janji manis untuk menikahinya di masa depan, yang membuat korban tertekan dan tidak berani melawan.

Atas perbuatan nekat yang dipicu oleh dorongan nafsu tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. UJF kini dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan pencabulan oleh tenaga pendidik, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33