Kota Malang, Tagarjatim.id – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Malang. Seorang residivis berinisial MI (41), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah mencuri sepeda motor milik seorang pekerja toko.

Pelaku diamankan saat berada di SPBU Lowokdoro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil respons cepat petugas setelah menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pelacakan keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Ipda Lukman, Jumat (10/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah toko tekstil di Jalan Syarif Al Qodri, Kecamatan Klojen. Korban berinisial NA (38), warga Kecamatan Blimbing, memarkir sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi N-3935-BAJ dalam kondisi stang terkunci sebelum masuk bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut masih terlihat berada di lokasi parkir berdasarkan rekaman CCTV. Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat mengisi bahan bakar di SPBU Lowokdoro tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, MI diketahui tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kecamatan Kedungkandang.

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut bukan dilakukan secara acak, melainkan atas pesanan seorang penadah yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus operandi tersangka adalah mencuri sepeda motor berdasarkan pesanan penadah. Setelah berhasil membawa kendaraan korban, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, untuk melakukan serah terima kendaraan,” jelas Ipda Lukman.

Sebagai imbalan, pelaku menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada penadah dan menerima satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa MI merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal yang panjang. Ia tercatat telah empat kali menjalani hukuman, yakni tiga kali dalam perkara curanmor dan satu kali dalam kasus penganiayaan. Sebelum kembali ditangkap, pelaku baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu.

“Sebelum kembali ditangkap, ia baru bebas dari penjara sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan,” kata Ipda Lukman.

Saat ini Satreskrim Polresta Malang Kota masih memburu penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33