Sidoarjo, Tagarjatim.id – Seorang oknum guru agama atau ustadz berinisial UJF (30) diringkus jajaran Satres PPA-PPO Polresta Sidoarjo. Penangkapan ini dilakukan setelah UJF diduga kuat melakukan tindakan asusila dan persetubuhan terhadap seorang santriwati yang masih berusia 11 tahun di salah satu pondok pesantren di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tujuh kali dalam rentang waktu September hingga Desember 2025. Kasus ini akhirnya terungkap setelah pihak korban melayangkan laporan resmi pada Maret 2026, yang berujung pada penahanan tersangka di Rutan Polresta Sidoarjo.

Modus operandi pelaku bermula saat korban, yang berinisial ZMP, diperintahkan untuk membersihkan area gudang di lantai dua pondok pesantren. Di lokasi yang sepi itulah, UJF memaksa korban dan melancarkan aksi kekerasan seksualnya.

“Pelaku menyuruh korban untuk bersih-bersih di lantai dua gudang pondok, kemudian memaksa korban dan melakukan tindakan pencabulan serta persetubuhan,” jelas AKP Rohmawati Lailah, Jumat (10/7/2026).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang serta menjanjikan korban akan menjadi lebih pintar. Meski korban sempat melakukan penolakan, UJF tetap memaksanya.

Korban pun tak berdaya untuk melawan karena teringat wejangan dari pimpinan pondok agar selalu patuh kepada guru demi kelancaran hidup. Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak membocorkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil interogasi, UJF juga memberikan janji palsu akan menikahi korban saat sudah dewasa nanti dan menjadikannya sebagai istri kedua. Namun, polisi menduga janji manis tersebut hanyalah siasat bulus pelaku agar korban mau menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku mengaku jika dirinya menjanjikan akan menikahi korban, diduga hal tersebut hanya untuk melancarkan perbuatan cabulnya,” tambah Rohmawati.

Di hadapan penyidik, UJF telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih bahwa aksi nekat tersebut didorong oleh hawa nafsu sesaat ketika melihat korban di lingkungan pesantren. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatan kejinya, UJF kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP. Polisi juga menerapkan Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait pencabulan terhadap anak yang berada di bawah bimbingan pengajar.

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Rohmawati.(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33