Gresik, Tagarjatim.id – Kasus dugaan SK ASN palsu yang sempat viral dilingkungan Pemkab Gresik masih berbuntut panjang. Kali ini, AG, seorang oknum pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) di lingkungan Pemkab Gresik ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.
Dalam keterangannya, AKP Arya Wijaya, Kasat Reskrim Polres Gresik menyatakan jika penahanan AG dilakukan setelah penyidik menggelar perkara menyusul penangkapan tersangka sebelumnya, yakni Antoni alias ANT.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka kedua sejak kemarin (Kamis, Red),” terang Arya, Jumat (10/7/2026).
Dikatakan Arya, dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan bahwa Agus turut menerima uang hasil penipuan berkedok pengurusan SK ASN palsu di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik.
“Sudah ada menerima, jadi itu juga salah satu keyakinan kami. Keterangan tersangka sebelumnya, saksi dan korban juga mengarah ke situ (AP), ” imbuhnya.
Masih menurut Arya, tersangka AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, diduga berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.
“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” lanjutnya.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang.
“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” pungkasnya.(*)
























