Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo tengah mengagendakan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kasus yang menimpa remaja berusia 17 tahun ini menyeret nama KS alias HKS, seorang pria yang memimpin Padepokan Kendali Sodo di kawasan Sidokare, Sidoarjo.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Satreskrim Polresta Sidoarjo sejauh ini telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Termasuk terlapor sudah kami periksa juga, masih dalam tahap penyidikan,” kata Kanit PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah di Sidoarjo, Jumat (12/6/2026).
Lailah menerangkan bahwa kepolisian membutuhkan kecukupan alat bukti sebelum mengeksekusi tahapan gelar perkara tersebut. Indikator pemenuhan unsur pidana menjadi dasar utama tim penyidik dalam menetapkan status hukum bagi KS.
“Kami belum bisa memastikan waktu pastinya, tetapi bakal segera digelar perkara jika alat bukti cukup,” ujar Lailah.
Fokus utama kepolisian saat ini masih tertuju pada penyelesaian berkas perkara dari laporan yang sudah resmi terdaftar. Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai potensi munculnya korban lain di lingkungan padepokan tersebut.
“Masih kami dalami dulu,” kata Lailah.
Di sisi lain, pendampingan hukum terhadap korban terus berjalan untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang terguncang. Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al-Faruq mengonfirmasi bahwa aduan resmi ke Polresta Sidoarjo sebenarnya telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026.
“Pelaku pertama kali melakukan aksinya kepada korban pada Mei 2025, saat itu korban masih awal usia 17 tahun,” kata Dimas.
Relasi antara korban dan terlapor bermula dari hubungan kekerabatan, di mana paman korban tercatat sebagai salah satu anggota padepokan. Lokasi tempat tinggal paman korban di wilayah Kecamatan Buduran juga berada dekat dengan kediaman KS.
Memanfaatkan kedekatan ini, KS diduga kerap mendatangi rumah korban ketika tidak ada orang lain di lokasi. Korban kemudian dibawa ke rumah terlapor, di mana tindakan pencabulan tersebut disinyalir terjadi hingga empat sampai lima kali dalam satu bulan.
“Modusnya beragam, korban dirayu karena pelaku merupakan orang sakti, hingga yang terakhir korban diancam dibunuh pelan-pelan,” kata Dimas.
Intimidasi berupa ancaman pembunuhan tersebut membuat korban sempat menutup diri dan takut melaporkan kejadian kepada keluarganya. Guna mengantisipasi dampak sosial dan mencegah timbulnya korban baru di lingkungan padepokan, pihak kuasa hukum meminta aparat bergerak cepat.
“Kami mewakili keluarga korban berharap polisi segera menangkap pelaku, karena ditakutkan akan ada korban lainnya,” tutur Dimas.(*)


























