Sidoarjo, Tagarjatim.id – Tim kuasa hukum seorang anak di bawah umur melaporkan pimpinan sebuah padepokan di Kabupaten Sidoarjo berinisial KS, atau yang populer dengan nama HKS, ke Polresta Sidoarjo. Mereka mengadukan HKS atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Meski kepolisian sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik hingga kini belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, menjelaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali terjadi pada Juni 2025. Saat kejadian pertama, kliennya masih berusia 17 tahun.

“Korban saat itu masih berusia 17 tahun. Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Dimas menyebutkan bahwa rasa takut dan pengaruh besar terduga pelaku di lingkungan sekitar membuat korban tidak langsung mengadukan peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang antara pimpinan padepokan dan korban menyembunyikan tindakan ini dalam waktu lama.

“Yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh yang dihormati dan dipercaya. Korban merasa tidak akan dipercaya apabila korban menyampaikan kejadian yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru korban yang akan disalahkan,” ungkapnya.

Terduga pelaku melancarkan aksinya secara berulang dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026. HKS diduga melakukan perbuatan tersebut di kawasan Perumahan Sidokare Indah dan Perum Citra Garden, Kabupaten Sidoarjo.

“Kejadian ini terjadi sejak bulan Mei 2025 sampai dengan bulan Februari 2026. Pelaku melakukan tindakan itu kepada korban secara berulang, dimulai dari pelecehan yang kemudian dilakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Peristiwa tersebut mengganggu kondisi psikologis korban hingga sangat tidak stabil saat ini. Korban mengalami trauma mendalam dan membutuhkan pendampingan klinis secara intensif.

“Di sini korban sudah mengalami depresi mental yang sangat berat, bahkan sampai melakukan percobaan bunuh diri,” terang Dimas.

Tim kuasa hukum telah membuat pengaduan resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Namun, mereka menilai kepolisian belum mengambil tindakan konkret terhadap terlapor.

“Laporan itu sudah kita buat sejak 26 Maret. Dan sudah dilakukan pemeriksaan sampai dengan visum dan ahli psikologi. Semua sudah diperiksa termasuk terlapor. Perkaranya sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi sampai dengan sekarang belum ada penetapan tersangka oleh polisi,” pungkasnya.

Merespons hal tersebut, Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut saat ini sudah berada dalam tahapan penyidikan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu selesainya kelengkapan berkas sebelum menetapkan tersangka.

“Hingga kini masih belum ada penetapan tersangka dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” pungkas Laila. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08