Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian barang kebutuhan pokok milik perusahaan yang terjadi di gudang Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dua pria yang bekerja sebagai sopir distribusi diamankan beberapa jam setelah aksi mereka terungkap.
Kedua tersangka berinisial R (33), warga Kecamatan Dampit, dan S (42), warga Kecamatan Turen. Keduanya diduga mengambil sejumlah barang milik perusahaan saat menjalankan tugas distribusi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada pergerakan kendaraan distribusi yang digunakan kedua tersangka.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak berjalan sesuai rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata Bambang, Minggu (14/6/2026).
Pihak perusahaan kemudian melakukan klarifikasi terhadap kedua sopir tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan.
Petugas bersama pihak perusahaan selanjutnya melakukan pengecekan di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga diambil dari gudang perusahaan.
“Petugas bersama pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka diduga sengaja menambah jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan distribusi tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun manajemen perusahaan. Barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi.
“Motif sementara yang didalami adalah untuk menguasai barang milik perusahaan dengan cara memasukkan tambahan barang ke dalam mobil boks saat proses distribusi. Barang tersebut kemudian disimpan di lokasi lain untuk kepentingan pribadi,” jelas Bambang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan jeriken minyak goreng merek Sania ukuran 18 liter, dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram, serta empat botol minuman bersoda.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,1 juta.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Berkat respons cepat petugas, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga kasus dapat segera diungkap. Saat ini tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Bambang.
Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*)


























