Kota Batu, Tagarjatim.id – Polemik dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA terus bergulir. Di tengah penyelidikan yang masih dilakukan Satreskrim Polres Batu, pihak terlapor akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan pengeroyokan yang dilaporkan oleh seorang warga Kota Batu berinisial RC.

Tak hanya itu, proses mediasi antara kedua belah pihak ternyata sudah sempat dilakukan. Namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan sehingga agenda mediasi lanjutan masih akan kembali digelar.

Saat dikonfirmasi, SA membenarkan bahwa dirinya bersama pihak pelapor telah dipertemukan dalam forum mediasi. Meski begitu, ia enggan membeberkan hasil pertemuan tersebut.

“Iya, sudah (mediasi). Satu kali. Masih perlu mediasi lagi,” ujar SA singkat, Sabtu (13/6/2026).

Terkait proses hukum yang berjalan, SA memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukumnya.

“Tak serahkan ke kuasa hukum saya ya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para terlapor, Bagas Dwi Wicaksono, menegaskan bahwa kliennya yakni SA, Hari Nugroho, dan Arif Dwi Santoso tidak pernah melakukan pengeroyokan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan polisi.

Menurut Bagas, insiden yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis di kawasan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, bukanlah aksi kekerasan yang direncanakan. Ia menyebut kejadian tersebut murni merupakan spontanitas yang terjadi di tengah tensi pertandingan.

“Bukan, maksudnya tidak ada pengeroyokan. Semua korban sudah memberikan keterangan di depan penyidik bahwasanya kejadian tersebut hanya spontanitas saja,” tegas Bagas.

Ia juga membantah adanya tindakan pemukulan ataupun penyerangan secara bersama-sama terhadap pelapor. Jika terdapat luka memar pada tubuh korban, menurutnya hal itu terjadi akibat situasi ricuh saat sejumlah orang berusaha melerai keributan.

“Mungkin kalau ada luka memar terhadap diri korban, itu hasil dari orang yang misah-misah yang terdorong akhirnya dia terbentur ke tembok. Itu saja, tidak ada pengeroyokan,” ujarnya.

Bagas menilai unsur niat jahat atau mens rea yang menjadi salah satu unsur penting dalam tindak pidana pengeroyokan tidak terpenuhi dalam peristiwa tersebut.

“Menurut kami unsur pidananya tidak terpenuhi. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada klien kami,” katanya.

Pihak terlapor juga mengakui adanya perbedaan dukungan dalam pertandingan bulu tangkis yang berlangsung saat kejadian. Namun menurut Bagas, situasi saling dukung antar pendukung merupakan hal yang lazim terjadi dalam sebuah pertandingan.

“Kalau soal dukungan memang benar. Wajar kalau suporter saling panas. Apalagi ini pertandingan antardaerah yang sifatnya tidak resmi,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan penamparan maupun pendorongan terhadap pelapor.

“Enggak ada sama sekali. Itu sudah disampaikan klien kami di hadapan penyidik,” katanya.

Sebelumnya, SA bersama dua orang lainnya berinisial H dan M dilaporkan ke Polres Batu atas dugaan pengeroyokan terhadap RC yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, pada 2 Juni 2026 lalu.

Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya mengklaim telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma psikologis. Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin sebelumnya menyatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk pelapor dan para terlapor. Polisi juga telah mengantongi hasil visum korban sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih melakukan sinkronisasi keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08