Sidoarjo, Tagarjatim.id – Bareskrim Polri menghentikan seluruh operasional pabrik pemurnian emas PT Simbajaya Utama (SJU) di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, setelah menyita seluruh sarana dan prasarana produksi perusahaan tersebut. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengolahan emas hasil tambang ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simajuntak mengatakan penyitaan mencakup seluruh fasilitas yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas di perusahaan tersebut. Karena seluruh fasilitas produksi menjadi objek penyitaan, aktivitas pabrik otomatis tidak dapat beroperasi.

“Objek penyitaan pada hari ini adalah seluruh sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas. Seluruh mesin yang digunakan dari tahap awal hingga pelabelan serta bangunan kantor dan pabrik refinery menjadi objek penyitaan,” kata Ade, Kamis (11/6/2026).

Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Bid.B-Sita/2026/ PN Sda Tahun 2026 tertanggal 9 Juni 2026. Objek yang disita meliputi seluruh mesin dan peralatan produksi mulai dari tahap pengolahan bahan baku, pemurnian, pencetakan, hingga pelabelan emas batangan, serta bangunan kantor dan pabrik refinery.

Menurut Ade, langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah serta dugaan pencucian uang.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara serta tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya telah kami rilis,” ujarnya.

Penyidik menduga emas yang diolah di PT SJU berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah daerah lainnya. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW.

Dalam penyidikan, polisi menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM), rumah pemilik Toko Mas Semar Nganjuk, serta kantor dan pabrik PT SJU di Sidoarjo.

Ade menjelaskan, penyidik menduga TW selaku Direktur Utama PT SPEM bersama DW, BSW dan pihak lain membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Salah satu sumber emas tersebut berasal dari FLB yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pertambangan ilegal di Pontianak.

“Emas hasil pertambangan ilegal tersebut kemudian dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan SB alias A,” kata Ade.

Menurut penyidik, emas tersebut kemudian dimurnikan di PT SJU sebelum sebagian diolah menjadi emas batangan dengan berbagai ukuran dan kadar. Penyidik juga menduga hasil transaksi emas itu ditempatkan dan ditransaksikan melalui 15 rekening bank atas nama DW untuk menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana pertambangan ilegal.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan pengurus PT SJU. Penyidik menetapkan DHB yang menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022 serta VC yang menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 sebagai tersangka.

“Sementara itu, SB alias A yang diduga turut terlibat telah meninggal dunia sehingga berdasarkan hukum tidak dapat dituntut,” ujar Ade.

Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka tersebut. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak lain maupun aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08