Lamongan,Tagarjatim.id – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan.

Seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap petugas atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, (03/06) sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam sebuah kamar rumah yang berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) pack plastik kosong, 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan, serta 1 (satu) unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan tindakan berupa pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap tersangka di lokasi kejadian.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang kemudian disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Lamongan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa tersangka AK bukanlah pelaku baru dalam kasus narkotika.

“AK diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022.” ungkapnya.

Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, tersangka baru dinyatakan bebas pada tahun 2025.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08