Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang konten kreator, Idris Almarbawy, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam perkembangan tersebut, penyidik menetapkan Idris sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Idris diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Idris tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, Selasa (9/6/2026).

Saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi dari pihak kuasa hukum terkait jadwal pemanggilan kedua terhadap tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Idris dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 yang mengatur tentang tindak pidana seksual fisik. Hingga kini, sedikitnya enam orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi,” tambah Yulistiana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idris diketahui sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dinilai kooperatif selama proses tersebut. Meski demikian, penyidik terus mendalami kasus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui kasus ini mencuat dari informasi yang beredar di media sosial beberapa februari lalu. Hingga saat ini, terdapat dua orang korban yang telah melaporkan kejadian tersebut. Keduanya diketahui berprofesi sebagai talent.

“Yang berani melaporkan sejauh ini masih dua orang. Belum ada laporan korban lainnya,” pungkasnya.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08