Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Organisasi sosial keagamaan Yakuza Manages melakukan penyegelan terhadap tiga lokasi pondok pesantren di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (12/6/2026) malam. Tindakan tersebut dilakukan menyusul proses hukum dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati yang menyeret seorang pengasuh pondok berinisial MR.
Penyegelan dipimpin langsung Ketua Umum Yakuza Manages, Gus Thuba, dan diikuti ratusan anggota dari wilayah Malang Raya. Ketiga lokasi yang disegel terdiri dari dua pondok putri dan satu pondok putra yang berada dalam satu kawasan di Desa Lumbangsari.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Yakuza Manages menyatakan langkah penyegelan dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan santri serta untuk mencegah munculnya korban baru.
Ketua Tim Hukum Yakuza Manages, Muhammad Zaki, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan pelecehan seksual ataupun penyimpangan dengan berlindung di balik simbol-simbol agama. Kami akan mengawal kasus ini sampai proses hukum selesai,” ujar Zaki.
Menurutnya, penyegelan dilakukan sebagai langkah preventif sambil menunggu proses hukum berjalan. Ia juga mengapresiasi respons penyidik Polres Malang yang dinilai cepat dalam menangani laporan tersebut.
Zaki menambahkan, pihaknya berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, ketiga pondok yang disegel tampak sepi. Informasi yang dihimpun menyebutkan seluruh santri telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Keberadaan keluarga pengasuh pondok belum diketahui.
Ketua RT 08 RW 02 Desa Lumbangsari, Pondi, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan kasus asusila yang kembali mencuat di lingkungan tersebut. Namun, ia mendukung upaya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau memang ada kasus seperti ini, tentu kami mendukung proses hukum yang berjalan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Malang masih menangani perkara tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)



























