Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Polres Malang mengamankan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Perempuan tersebut diduga melakukan perbuatan curang dengan membeli sejumlah barang dari beberapa pemasok sembako namun tidak melunasi pembayaran.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melaporkan kerugian yang dialami ke Polsek Singosari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa (2/6/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, perkara tersebut bermula dari transaksi pembelian barang yang dilakukan tersangka kepada beberapa pemasok sembako tersebut. Dalam praktiknya, tersangka diduga meyakinkan para korban untuk menyerahkan barang terlebih dahulu dengan janji pembayaran yang kemudian tidak dipenuhi.
“Modus yang digunakan adalah meyakinkan korban untuk menyerahkan barang dengan berbagai alasan dan janji pembayaran. Namun setelah barang dikuasai, pembayaran tidak diselesaikan sebagaimana kesepakatan,” ujar AKP Bambang, Sabtu (6/6/2026).
Polisi mencatat terdapat beberapa korban dalam perkara tersebut dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjadikan perbuatan tersebut sebagai kebiasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Motif yang sementara terungkap adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menguasai barang milik korban tanpa melunasi kewajiban pembayaran. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pola yang sama,” jelas AKP Bambang.
Dalam proses penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, bukti transfer, dan berkas pemesanan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Bambang menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status hukum terduga pelaku ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa,” katanya.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun perdagangan, terutama yang melibatkan pembayaran secara bertahap atau tempo.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap transaksi memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan indikasi perbuatan serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan pembelian barang dengan maksud menguasai tanpa melunasi pembayaran. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)



























