Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MAP alias A (27), warga Kecamatan Tumpang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (28/5/2026).

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram serta 76 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba, beberapa tas, serta telepon genggam milik tersangka.

Bambang menyebutkan, dari jumlah barang bukti yang diamankan, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Jumlah barang bukti cukup signifikan. Penyidik menduga tersangka memiliki peran dalam peredaran narkotika. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan, sumber barang, serta kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.

Polres Malang kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba,” tegas Bambang.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08