Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan membawa angin segar bagi keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur, H. Makhrus Shloleh, menyatakan harapannya agar kepemimpinan baru di BGN mampu meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan program tersebut.
“Harapan kami, dengan pergantian Kepala BGN, para mitra yang menaungi SPPG bisa lebih baik ke depan, lebih profesional dan akuntabel dalam mendukung program prioritas Presiden,” ujar Makhrus, Kamis (4/6/2026).
GAPEMBI sendiri merupakan asosiasi yang dibentuk sebagai mitra strategis BGN dalam menyukseskan program MBG, dengan tugas mengawasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Makhrus menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan operasional dapur atau SPPG berjalan tanpa kesalahan serta tetap menjaga standar gizi yang ketat.
Namun demikian, hingga awal Juni 2026, tercatat sebanyak 372 SPPG di Jawa Timur terkena penghentian operasional sementara (suspend) oleh BGN.
“Kami berharap BGN lebih bijak dalam bertindak. Sebab, 372 SPPG di Jatim disuspend secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan tanpa penjelasan kesalahan yang jelas,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, sejumlah dapur yang telah memenuhi persyaratan, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tetap terkena suspend tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Menurut Makhrus, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi para pengelola SPPG. Ia berharap BGN segera memberikan kejelasan sekaligus membuka kembali operasional SPPG yang terdampak.
Suspend terhadap ratusan SPPG tersebut diketahui telah berlangsung sejak Mei 2026.
“Dengan kepemimpinan baru di BGN, kami berharap seluruh SPPG di Jawa Timur dapat kembali beroperasi secara profesional dalam memberikan layanan pemenuhan gizi maksimal bagi penerima manfaat,” tambahnya.
Makhrus juga mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap pemenuhan gizi, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program MBG.
“Jangan sampai pemberhentian sementara ini justru berdampak pada pemenuhan gizi anak-anak sebagai penerima manfaat,” tegasnya.
Sebagai informasi, BGN melalui surat tertanggal 25 Mei 2026 Nomor 2741/D.TWS/05/2026 menetapkan penghentian operasional sementara terhadap 372 SPPG di Jawa Timur.
Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki atau belum memenuhi standar IPAL yang ditetapkan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan.
Sebagai tindak lanjut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Pencabutan status suspend hanya dapat dilakukan setelah pengelola SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah, serta telah melalui proses verifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. (*)



























