Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Perusahaan Umum Jasa Tirta I (PJT I) akan melakukan pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor sebagai langkah penguatan keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus upaya menjaga keselamatan publik dan keberlangsungan operasional bendungan.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam press conference di Kantor Pusat PJT I pada Jumat (8/5/2026). Pengaturan akses dilakukan karena Bendungan Lahor merupakan salah satu Obvitnas bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rahmadi menegaskan bahwa kondisi Bendungan Lahor saat ini masih berada dalam kategori aman. Namun, usia bendungan yang semakin menua dinilai memerlukan langkah mitigasi sejak dini.
“Rencana pembatasan ini bukan karena adanya gangguan operasional belakangan ini. Kebijakan tersebut sudah direncanakan sejak November 2025,” ujarnya.
Bendungan Lahor memiliki fungsi strategis dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional. Selain itu, bendungan tersebut juga merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang pengelolaannya diserahoperasikan kepada PJT I berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181/KPTS/1996.
Dalam kebijakan baru yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak bendungan, kecuali kendaraan operasional bendungan, kendaraan dinas PJT I, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan menggunakan kartu akses khusus atau membayar tarif kontribusi pemanfaatan aset. PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling.
Kepala Divisi WS Brantas, Agung Nugroho menjelaskan bahwa puncak Bendungan Lahor sejatinya bukan jalan umum, melainkan jalur inspeksi untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan.
Menurutnya, getaran kendaraan berat berpotensi mengganggu alat pemantau sensitif dan memicu degradasi struktur bendungan maupun jalan inspeksi. PJT I juga mengacu pada imbauan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU pada September 2025 terkait risiko getaran berulang terhadap tubuh bendungan urukan.
Selain faktor teknis, pengaturan akses juga dilakukan demi memperkuat pengamanan kawasan Obvitnas dari risiko vandalisme, sabotase, maupun gangguan ketertiban.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya menegaskan bahwa penarikan tiket di gate Bendungan Lahor bukan pungutan liar.
“Hal tersebut telah sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I. Kontribusi yang masuk juga tidak sampai satu persen dari total biaya operasional waduk,” katanya.
PJT I juga menerapkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional. Dana yang masuk disebut langsung tercatat ke rekening resmi perusahaan guna mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan.
Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder pada periode April hingga Juli 2026, operasional gate portal tetap berjalan sesuai ketentuan sebelumnya mulai 11 Mei hingga 31 Juli 2026. PJT I mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Polres Malang untuk memastikan kebijakan berjalan tertib dan aman.
Meski akses masyarakat nantinya tidak lagi sefleksibel sebelumnya, PJT I memastikan akan tetap memberikan pengecualian dalam kondisi darurat serta terus mengedepankan pendekatan humanis dan solutif kepada masyarakat sekitar.(*)


























