Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Polemik pembatasan akses di kawasan Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, kian memanas dan mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Malang. Aspirasi warga kembali mencuat dalam audiensi yang digelar di kantor DPRD, Rabu (17/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan akses oleh Perum Jasa Tirta I (PJT I) perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Faza menjelaskan bahwa Bendungan Lahor merupakan aset negara yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional di bidang PUPR. Dengan status tersebut, seluruh aspek pengelolaan—mulai dari pemeliharaan hingga pengamanan—menjadi kewenangan penuh PJT I.

“Pengelolaan ini memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang PJT I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020,” jelas Faza, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, PJT I juga merujuk pada surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tertanggal 12 September 2025 yang melarang penggunaan puncak bendungan sebagai jalan umum.

Meski demikian, Faza mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh diterapkan secara sepihak tanpa komunikasi yang jelas kepada masyarakat. Pasalnya, akses bendungan selama ini telah menjadi jalur vital bagi aktivitas warga, mulai dari berangkat sekolah, bekerja, hingga kegiatan ekonomi sehari-hari.

“Perlu sosialisasi terbuka dan menyeluruh agar masyarakat memahami alasan kebijakan ini,” tegasnya.

DPRD pun mendorong adanya solusi konkret bagi warga terdampak. Sejumlah opsi yang diusulkan antara lain penerapan kartu akses khusus, prioritas bagi warga sekitar, pelajar, dan pedagang kecil, hingga pembangunan jalur alternatif yang aman dan memadai.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti kasus hukum yang menimpa Hadi Wiyono alias Cak Dur terkait dugaan perusakan portal Bendungan Lahor. Faza berharap penyelesaian perkara tersebut dapat dilakukan secara arif dan proporsional.

“Pendekatan restorative justice bisa menjadi jalan tengah, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Apabila polemik ini belum menemukan titik temu di tingkat daerah, DPRD membuka peluang untuk membawa aspirasi warga ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk audiensi dengan Komisi VI DPR RI.

Situasi ini dinilai menjadi ujian bagi semua pihak dalam menyeimbangkan aspek keamanan infrastruktur strategis dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.

“Polemik Lahor harus disikapi dengan bijak. Kepentingan masyarakat luas harus tetap menjadi prioritas,” pungkas Faza. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08