Kota Batu, Tagarjatim.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua rekannya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin. Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha berinisial RC.

“Sudah ada dua saksi tambahan yang kami periksa. Keduanya merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian. Jadi total saat ini ada delapan saksi yang telah dimintai keterangan,” ujar Zaenal, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan. Seluruh keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pekan ini.

“Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara. Rencananya akan dilaksanakan minggu ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan RC yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan usai menyaksikan pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada awal Juni lalu.

Pihak korban menyebut insiden dipicu oleh perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding. Korban mengaku sempat dicegat, ditampar beberapa kali, hingga menerima makian bernada rasis sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.

Upaya mediasi yang sempat dilakukan disebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga perkara berlanjut ke proses hukum.

Sementara itu, pihak penasihat hukum Sinal Abidin membantah tuduhan pengeroyokan maupun penganiayaan. Mereka menilai peristiwa tersebut merupakan insiden spontan yang terjadi di tengah situasi pertandingan dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan kekerasan.

Perkara ini juga menyedot perhatian publik setelah nama Sinal Abidin kembali menjadi sorotan. Selain menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu, ia diketahui pernah tersandung kasus korupsi pemalsuan anggaran reklame saat menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batu dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan.

Hingga kini, polisi masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan perkembangan status penanganan kasus tersebut.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08