Kota Batu, Tagarjatim.id – DPRD Kota Batu menyetujui pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam rangka penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Batu. Namun, rencana pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) belum dapat direalisasikan lantaran masih terbentur tingginya beban belanja pegawai daerah.

Anggota DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyatakan pembentukan DPMD dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang kian kompleks seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Untuk dinas baru yang disetujui hanya DPMD. Embrionya berasal dari DP3AP2KB, yakni bidang pemberdayaan masyarakat, bidang aparatur desa, serta bidang perencanaan dan keuangan desa,” ujar Khamim, Kamis (18/6/2026).

Dengan terbentuknya DPMD, sejumlah urusan yang selama ini berada di bawah DP3AP2KB akan mengalami penyesuaian. Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana direncanakan beralih ke Dinas Kesehatan, sedangkan urusan perempuan dan perlindungan anak akan ditangani oleh Dinas Sosial.

Menurut Khamim, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas fokus tugas masing-masing perangkat daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Sementara itu, usulan pembentukan Dispora belum memperoleh lampu hijau dari DPRD. Salah satu pertimbangan utama adalah kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

“Tidak disetujuinya Dispora karena pemerintah pusat menginstruksikan maksimal beban belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Sementara Kota Batu saat ini masih berada di angka sekitar 36 persen,” jelasnya.

Ia menilai pembentukan organisasi perangkat daerah baru akan berdampak pada penambahan kebutuhan aparatur dan belanja pegawai, sehingga berpotensi memperlebar persentase belanja yang saat ini masih di atas ketentuan pemerintah pusat.

Karena itu, pembentukan Dispora diperkirakan baru dapat direalisasikan setelah Pemkot Batu mampu menekan rasio belanja pegawai sesuai batas yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Khamim menjelaskan bahwa perubahan SOTK yang dilakukan bukan semata-mata untuk menambah dinas baru, melainkan sebagai upaya menyeimbangkan beban kerja antarperangkat daerah, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta mempercepat pelaksanaan program prioritas kepala daerah.

“Alasan perubahan SOTK adalah karena ada beban kerja yang tidak sebanding antardinas. Kemudian ingin diratakan agar langkah pemerintah lebih efektif dalam mempercepat visi misi wali kota, dan yang pasti untuk efisiensi,” katanya.

DPRD juga mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan. Menurut Khamim, keberhasilan pembangunan tidak dapat bergantung pada satu dinas saja, melainkan membutuhkan sinergi berbagai sektor.

Ia mencontohkan pengembangan desa wisata yang selama ini identik dengan Dinas Pariwisata. Dalam praktiknya, program tersebut juga membutuhkan dukungan Dinas PUPR untuk infrastruktur, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk penataan lingkungan, hingga Diskumdag dalam penguatan UMKM masyarakat.

“Jangan sampai ada ego sektoral. Pengelolaan desa wisata misalnya, tidak hanya menjadi tugas Disparta saja. Harus ada keterlibatan OPD lain sesuai tupoksinya agar hasilnya lebih maksimal,” tandasnya. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08