Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satuan Reserse Resmob Polresta Sidoarjo menangkap dua pria paruh baya berinisial AS (49) dan SP (58) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua pria yang berprofesi sebagai tukang jahit tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak kandung mereka yang masih di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menyebut jika pihaknya mengamankan kedua tersangka di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatan Taman dan Kecamatan Wonoayu, usai menerima laporan dari pihak keluarga serta masyarakat setempat.

“Pada saat diperiksa terlapor mengakui perbuatannya sehingga petugas langsung mengamankan dan membawa mereka ke kantor Polresta Sidoarjo,” kata Rohmawati, Kamis (4/6/2026).

Kasus pertama melibatkan tersangka AS yang diduga menyetubuhi anak kandungnya, DAA yang kini masih berusia 17 tahun, seorang pelajar yang tinggal di sebuah rumah kos bersama tersangka di Kecamatan Taman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut bermula ketika tersangka kerap melihat korban saat sedang berganti pakaian atau selesai mandi.

“Sejak bulan Maret tahun lalu, tersangka sering melihat anak kandungnya ini tidak memakai pakaian, atau memakai handuk, sehingga pada saat ganti pakaian timbul nafsu,” ujarnya.

Aksi tersebut kemudian terjadi pada akhir Desember 2025 malam hari, saat tersangka pulang kerja dan melihat korban sedang tidur dengan pakaian terbuka. AS kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk menyetubuhi korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali. Korban saat ini hamil kurang lebih empat bulan,” tuturnya.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Wonoayu dengan tersangka SP dan korban anak kandungnya sendiri, ACD, yang masih berusia 13 tahun. SP diduga memerkosa korban yang masih duduk di bangku sekolah saat berada di ruang tamu rumah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika dirinya melakukan tindakan tersebut lantaran sering menonton film porno melalui ponselnya. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan memeluk korban secara paksa.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut karena keseringan melihat film porno,” katanya.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung tersebut terjadi berulang kali sejak Maret 2026 sampai April 2026. Untuk menutupi tindakan tersebut, SP memaksa korban meminum pil KB.

“Supaya tidak hamil anak kandungnya disuruh untuk konsumsi pil KB,” ucapnya.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08