Sidoarjo, ,Tagarjatim.id – Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) memfasilitasi mediasi tertutup antara Forum Komunikasi Korban Lapindo Sidoarjo (FKKLS) dan PT Minarak Lapindo Jaya untuk memverifikasi ulang data sisa pembayaran ganti rugi lahan warga yang belum tuntas. Langkah awal ini bertujuan mengurai tumpang tindih informasi administratif melalui Satuan Tugas (Satgas) bentukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Satuan Kerja Vertikal Tertentu PPLS Willem S menyatakan, pertemuan tersebut bertujuan mengidentifikasi akar persoalan yang menghambat penyelesaian pembayaran selama ini.

“Mediasi ini diharapkan menjadi jembatan atas adanya tumpang tindih informasi dan perbedaan dokumen administratif yang selama ini menghambat realisasi pembayaran lahan warga,” kata Willem di Sidoarjo, Kamis (4/6/2026).

Willem menjelaskan, Satgas bentukan Pemkab Sidoarjo akan bertindak sebagai mediator netral untuk memeriksa seluruh dokumen yang memicu perbedaan data. Proses verifikasi ini nantinya bersandar penuh pada basis data otoritas pertanahan yang sah.

“Kita nanti akan menggunakan dokumen resmi milik BPN,” ujar Willem.

Sementara itu, Ketua FKKLS Akhmad Basuni menjelaskan bahwa hambatan utama dalam penyelesaian hak warga dipicu oleh ketidaksepakatan nilai dan perbedaan dokumen atas berkas yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permasalahan tersebut berpusat pada sisa dana talangan sebesar Rp 54 miIiar.

“FKKLS mencatat masih ada 41 berkas menggantung yang belum disepakati oleh PT Minarak Lapindo Jaya,” kata Basuni.

Menurut Basuni, audit BPKP awalnya mencatat 84 berkas warga di kawasan terdampak yang masuk dalam proses penyelesaian. Sebanyak 43 berkas di antaranya telah dibayarkan melalui fasilitasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada periode sebelumnya, sehingga menyisakan 41 berkas.

Di sisi lain, PT Minarak Lapindo Jaya mengantongi catatan yang berbeda terkait jumlah berkas yang belum terselesaikan. Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Bambang Prasetyo Widodo menegaskan, jumlah dokumen warga yang belum dibayar saat ini hanya tersisa 35 berkas dengan nilai di bawah Rp 11 miIiar.

“Semua ada bukti berita acaranya kok, mana yang sudah dibayar dan tinggal itu tadi,” tutur Bambang.

Bambang memaparkan, 35 berkas tersebut belum rampung karena menghadapi kendala administratif di lapangan. Hambatan tersebut meliputi sengketa ahli waris, ketidakjelasan status tanah, pemilik lahan yang berada di luar negeri, hingga tuntutan nilai ganti rugi warga yang dinilai belum rasional.

“Ada yang persoalan status tanahnya belum selesai, ada masalah ahli waris, ada yang berada di luar negeri, bahkan ada yang meminta ganti rugi sampai Rp 1 triliun,” ucap Bambang.

Manajemen PT Minarak Lapindo Jaya menilai seluruh 84 berkas yang selama ini menjadi rujukan sebenarnya telah memiliki berita acara penyelesaian. Perusahaan berpandangan sebagian berkas yang dipersoalkan warga sudah rampung dan tidak lagi masuk kategori menunggak, sehingga muncul selisih angka dengan data milik FKKLS.

Bambang juga mempertanyakan alasan sisa berkas tersebut tidak dituntaskan saat Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) masih aktif bertindak sebagai juru bayar resmi pemerintah menggunakan dana talangan.

“Kenapa saat itu yang sisa 84 berkas itu tidak dibayar sekalian oleh BPLS, padahal uang dari dana talangan masih mencukupi,” kata Bambang.

Bambang menambahkan, PT Minarak Lapindo Jaya sebelumnya memperoleh dana talangan APBN sebesar Rp 773 miIiar untuk pembayaran ganti rugi, dengan sisa dana sekitar Rp 54 miIiar pada akhir masa tugas BPLS. Meski ada perbedaan data, perusahaan menyatakan mendukung penuh langkah taktis pembersihan data oleh Satgas Pemkab Sidoarjo.

“Kami harap proses verifikasi nantinya berjalan profesional, transparan, dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak,” ujar Bambang.

Berdasarkan data internal perusahaan, PT Minarak Lapindo Jaya telah menyelesaikan ganti rugi untuk 13.284 berkas warga terdampak luapan lumpur. Dari total tersebut, sebanyak 3.331 berkas di antaranya diselesaikan lewat skema dana talangan pemerintah dengan akumulasi nilai pembayaran mencapai Rp 2,797 triliun. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08