Kota Kediri, Tagarjatim.id – Sebanyak 3.412 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri, Jumat (5/6/2026).

Operasi yang menyasar wilayah Kelurahan Ngronggo tersebut menemukan seorang pedagang kaki lima yang menjual rokok legal dan rokok ilegal. Rokok ilegal diketahui disimpan secara terpisah dalam sebuah boks untuk menghindari pengawasan petugas.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan peraturan di bidang cukai.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026) sore.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 3.412 batang rokok ilegal yang terdiri dari 19 merek dagang. Nilai cukai dari barang hasil penindakan itu mencapai Rp2.616.392 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan sebesar Rp3.391.367.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Paulus juga mengapresiasi sinergi antara Satpol PP Kota Kediri dan Bea Cukai Kediri yang selama ini terjalin baik dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.

“Kolaborasi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” katanya.

Menurut Paulus, upaya bersama tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.

Sementara itu, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, Viki Hendra Puspita, menyebut operasi gabungan tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan di bidang cukai.

“Melalui kegiatan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri semakin berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara dapat ditekan,” jelasnya.

Viki menambahkan, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bea Cukai maupun Satpol PP.

“Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Bea Cukai di nomor bebas pulsa 1500-225 atau ke Kantor Satpol PP Kota Kediri,” pungkasnya. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08