Kabupaten Malang, Tagarjatim.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tujuh unit mobil ambulans Public Safety Center (PSC) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8,4 miliar.

Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) itu dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Dari lokasi, tim penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan ambulans.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengamankan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum.

“Hari ini kami telah melakukan penggeledahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2022. Sebelumnya perkara ini telah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Fahmi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Fahmi, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Nomor Print-2281 tertanggal 7 Juli 2026. Langkah tersebut, kata dia, merupakan kewenangan penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti agar tidak hilang maupun dipindahtangankan.

“Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti berupa surat maupun barang bukti terkait agar proses pembuktian dalam penyidikan berjalan lancar,” katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua koper berisi dokumen serta sekitar 50 bundel berkas yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Telah ditemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan surat-surat sebanyak dua koper serta sekitar 50 bundel dokumen. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan sampai tuntas,” ujar Fahmi.

Ia mengungkapkan nilai proyek pengadaan ambulans yang sedang diselidiki mencapai Rp8,4 miliar. Namun, penyidik masih mendalami perkara sehingga belum dapat memastikan besaran kerugian negara maupun modus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Nilai proyeknya Rp8,4 miliar. Untuk kerugian negara maupun modus operandi masih dalam proses penyidikan, sehingga belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Fahmi menjelaskan objek penyidikan adalah pengadaan tujuh unit ambulans PSC yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022. Penyidikan saat ini masih berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, bukan terhadap pemanfaatan kendaraan ambulans.

“Kami masih melihat dari sisi pengadaannya, terkait dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan. Untuk tersangka juga belum ada karena kami masih mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan WhatsApp sempat mendapat respons meski akhirnya ditutup dengan dalih masih sibuk rapat. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33