Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang membongkar sekaligus membakar sarana yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam di Dusun Sumberawan, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Langkah tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan penertiban dilakukan oleh personel Polsek Singosari pada Senin (6/7/2026) sore. Sebelum menuju lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik sabung ayam.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang berada di kawasan kebun dengan akses sekitar dua kilometer dari jalan raya. Saat tiba di lokasi, aktivitas perjudian sudah tidak ditemukan dan yang tersisa hanya sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam,” ujar Budiono dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budiono, petugas kemudian membongkar dan membakar seluruh fasilitas yang ada di lokasi sebagai langkah antisipasi agar tempat tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar tempat tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Selain melakukan penertiban, polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Sementara itu, Polres Malang masih melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara arena sabung ayam tersebut.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Kami juga terus mendalami informasi guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan arena tersebut, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh,” tutur Budiono. (*)
























