Sidoarjo, tagarjatim.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I membenarkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari data dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan.
Perwakilan Kanwil DJBC Jawa Timur I mengatakan penyidik datang untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan. Bea Cukai menyatakan bersikap kooperatif dan memberikan akses terhadap dokumen yang diperlukan penyidik.
“Ya, memang ada penggeledahan. Kepolisian membutuhkan sejumlah data dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan,” katanya, Senin (06/07/2026).
Bea Cukai juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai kedatangan aparat kepolisian ke kantor tersebut. Menurutnya, proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur dan tidak disertai tindakan intimidatif.
“Kami sudah berkomunikasi dan hubungan kami dengan pihak kepolisian juga baik. Semua berjalan normal. Mereka datang ke kantor karena ada tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melakukan penyelidikan awal. Silakan saja, dan tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian. Hanya saja, masyarakat melihat banyak petugas datang sehingga muncul anggapan bahwa Bea Cukai digeruduk,” ujarnya.
Terkait barang yang diamankan, Bea Cukai membenarkan penyidik membawa sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima rincian dokumen yang disita.
“Sesuai informasi yang kami terima, memang ada sejumlah dokumen yang diamankan. Namun, saya belum mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik,” katanya.
Selain itu, Bea Cukai menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila pegawai yang dimintai keterangan sebagai saksi membutuhkan bantuan selama proses penyidikan.
“Kalau nanti diperlukan, tentu akan kami lakukan. Namun, sampai saat ini teman-teman di Bea Cukai Juanda yang sebelumnya dimintai keterangan belum dipanggil kembali. Kami siap apabila pendampingan diperlukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah empat lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler bekas melalui jalur Bea Cukai Juanda. Penyidik menduga terjadi manipulasi dokumen impor, masuknya barang tanpa pemeriksaan sesuai ketentuan, serta dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat dalam proses importasi sepanjang 2024 hingga 2026.
Empat lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bea Cukai Juanda, Gedung Kargo Juanda atau PT JAS, rumah importir berinisial MT, dan rumah AY yang merupakan pihak dari Bea Cukai. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, antara lain telepon seluler, DVR CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, perhiasan sekitar 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan, delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), BPKB sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, serta satu file hasil mirroring aplikasi CESA.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 50 saksi, terdiri atas 30 orang dari unsur Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus saksi, termasuk MT selaku importir dan AY dari pihak Bea Cukai.(*)


























