Kota Kediri, Tagarjatim.id – Sebanyak 6.896 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi terpadu di Kota Kediri. Operasi yang digelar pada 1-2 Juli 2026 ini melibatkan Pemerintah Kota Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, serta Polres Kediri Kota.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Rinciannya, dua lokasi berada di Kecamatan Kota, satu lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Mojoroto.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengungkapkan bahwa hasil operasi ini menjadi bukti nyata peredaran rokok ilegal masih merambah ke seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang nekat mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau warga agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkannya karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” tegas Paulus dalam *press release* hasil penindakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di ruang rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7/2026).
Paulus menjelaskan, para pelaku umumnya memanfaatkan toko kelontong untuk memasarkan rokok ilegal tersebut. Guna mempersempit ruang gerak pelaku, petugas melakukan operasi secara mendadak dengan menyasar langsung toko, lapak penjual, hingga titik-titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, memaparkan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp10.464.560. Akibat peredaran komoditas ilegal ini, estimasi potensi kerugian negara ditaksir menyentuh angka Rp6.842.689.
Rifai menambahkan, Bea Cukai bersama Satpol PP Kota Kediri tidak hanya berfokus pada langkah penindakan, tetapi juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan sama sekali agar tidak lagi merugikan negara. Selanjutnya, seluruh barang hasil penindakan ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelas Rifai.
Di akhir kesempatan, Moh Rifai kembali mengimbau masyarakat untuk menjauhi transaksi rokok ilegal. Jika warga mendapati adanya indikasi peredaran rokok tanpa cukai, mereka diminta segera melapor ke Bea Cukai Kediri melalui kanal media sosial resmi, layanan telepon 1500225, atau via WhatsApp di nomor 081335672009.
Operasi terpadu ini menjadi bagian dari komitmen kuat Pemerintah Kota Kediri bersama aparat penegak hukum dalam memberantas barang kena cukai ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (*)


























