Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Seorang pelaku berinisial DN (25) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada Jumat (26/6/2026) malam. Korban berinisial PP (29) kehilangan satu unit PlayStation 4 dengan nilai kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis,” kata Budiono, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong karena ditinggal pemilik bersama keluarganya. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DN mengaku telah menjual PlayStation hasil curian tersebut kepada rekannya seharga Rp850 ribu. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit PlayStation 4 untuk kepentingan proses penyidikan.
“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tutur Budiono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal dengan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkas Budiono. (*)



























