Kota Blitar, Tagarjatim.id – Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap komplotan garong spesialis gerai Alfamart di Blitar dan sejumlah kota di Jawa Timur. Tiga orang pelaku YDS sebagai otak pelaku, MJS sebagai eksekutor penyekapan dan ISL sebagai joki motor, ditangkap setelah terlibat serangkaian aksi perampokan bersenjata tajam. Aksi pelaku yang meninggalkan jejak terjadi di Alfamart Srengat pada 6 Juni 2026, dan terekam kamera pengawas atau cctv milik toko.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam rilis di Mapolres setempat mengatakan, dalam aksinya para pelaku mengejar kemudian menodong karyawan dengan senjata tajam. Pelaku lalu memaksa korban membuka brankas, hingga mengikat dua korban menggunakan tali rafia di lantai. Para pelaku kemudian membawa kabur uang tunai dari brangkas senilai Rp44 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pendalaman rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku yaitu YDS, MJS dan ISL,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Trijaya Lalo kepqda wartawan, Kamis (25/6/26).
Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan, YDS berperan menentukan target dan mengambil uang dari brankas, MJS menyiapkan kendaraan serta mengikat korban, sedangkan ISL bertugas sebagai pengemudi motor dan pengawas situasi. Komplotan pelaku garong bersajam ini beraksi secara acak di sejumlah kota, dan mereka hanya mengincar brangkas alfamart sebagai sasaran.
“Pengembangan kasus mengungkap komplotan tersebut telah beraksi di tujuh lokasi. Tiga di antaranya berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Alfamart Srengat, Ponggok, dan Pengkol, sedangkan empat lokasi lainnya berada di Kabupaten Jombang,” imbuh kapolres.
Para pelaku ini memiliki modus mencari minimarket yang masih buka dan dalam kondisi sepi pada dini hari. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk, memyerang atau mengancam karyawan dengan senjata tajam, lalu menguras isi brankas. Dari 7 tkp, semua polanya sama, jika ada perlawanan pelaku juga tak segan melukai korbanya. Dari tiga tkp di wilayah hukum Polres Blitar Kota saja pelaku berhasil menggondol uang tunai 100 juta rupiah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa motor hasil kejahatan yang digunakan saat beraksi, golok, celurit, pisau, pakaian, serta telepon genggam milik pelaku. Ketiga tersangka yang ditahan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dan masih memburu 3 pelaku lain yang terlibat dan menetapkan sebagai DPO,” ucap Kalfaris.(*)


























