Kabupaten kediri, Tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri belum mengambil keputusan terkait rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah. Saat ini, kajian masih berlangsung dengan melibatkan berbagai masukan dari masyarakat maupun kalangan legislatif.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan hingga kini belum ada keputusan final mengenai penerapan kebijakan tersebut.
Menurutnya, seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pemerintah daerah menentukan sikap.
“Sampai saat ini masih pada tahap penyusunan kajian dan penjaringan aspirasi masyarakat, sehingga belum ada keputusan final,” kata Mas Dhito usai mengikuti sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (23/6/2026).
Mas Dhito menyebut, Pemerintah Kabupaten Kediri juga membuka ruang masukan dari DPRD sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan.
Secara regulasi, kebijakan lima hari sekolah telah diatur pemerintah pusat melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017.
Namun, menurutnya, implementasi di daerah tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang selama ini berperan dalam pembentukan karakter serta pendidikan keagamaan anak-anak di Kabupaten Kediri.
Karena itu, pemerintah daerah masih mengkaji formulasi terbaik agar kebijakan yang diambil nantinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sistem pendidikan yang telah berjalan.
“Nanti kita cari formulanya, antara tetap 6 hari sekolah atau 5 hari sekolah ini masih akan kita kaji,” tandasnya. (*)


























