Sidoarjo, Tagarjatim.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menggeledah empat lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur, guna mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara impor ponsel bekas ilegal, Kamis (25/6/2026). Operasi tersebut menyasar kantor perusahaan importir, rumah manajer, serta dua tempat usaha untuk melacak aliran dana dan penyembunyian aset hasil kejahatan.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini berfokus pada penelusuran kekayaan yang bersumber dari aktivitas penyelundupan tersebut. Petugas memeriksa kantor PT TSL, rumah manajer perusahaan berinisial AHT, serta AZ Cafe dan Cafe Sulthan di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.
“Tidak hanya mengejar pelaku, melainkan juga mendalami aliran dana atau aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Saat mendatangi kantor PT TSL, tim penyidik mendapati bangunan ruko tersebut sudah tidak beroperasi dan terpasang papan pengumuman dijual. Petugas kemudian bergerak ke rumah AHT dan menyita 37 barang bukti berupa dokumen keuangan, data perbankan, serta berkas kepemilikan aset.
“Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun pemilik aset yang menjadi objek pendalaman,” ujar Mulya.
Selain dokumen pribadi, polisi mengamankan berkas pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan, sejumlah rekening, tiga unit DVR CCTV, dua unit flashdisk, empat boks arsip, serta satu bundel dokumen perpajakan dari AZ Cafe dan Cafe Sulthan.
Penyidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas dan catatan keuangan tersebut untuk memastikan keterkaitan kedua kafe dalam menyamarkan keuntungan hasil impor ilegal.
“Seluruh barang bukti yang diperoleh telah diamankan untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Mulya.
Hingga saat ini, Kortastipidkor belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus pencucian uang ini. Penyidik masih memfokuskan kerja pada analisis dokumen transaksi keuangan dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor, TW selaku direktur PT TSI, dan MT selaku direktur PT TSL. (*)


























