Sidoarjo, Tagarjatim.id – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanggulangin menangkap seorang pria berinisial SR (37) lantaran diduga mencuri uang di dalam kotak amal Musholla Bustanul Huda, Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (20/03). Pria asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan tersebut tertangkap tangan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian yang sedang berpatroli.
Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya mengonfirmasi bahwa status hukum pria tersebut telah dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, SR menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo,” ujar Anggono saat memberikan keterangan di Mapolsek Tanggulangin, Senin (30/3/2026).
Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Tanggulangin melakukan patroli kewilayahan rutin di Desa Kalidawir. Petugas melihat kerumunan massa yang telah mengamankan seseorang karena kedapatan mengambil uang dari kotak amal di tempat ibadah tersebut.
“(Pelaku) akhirnya kami amankan untuk pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah beraksi di wilayah Kecamatan Jabon,” kata Anggono.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor, sebuah linggis (kubut), tang pemotong, serta uang tunai hasil pencurian senilai Rp 1.473.000.
“Semua barang bukti juga kami amankan,” tuturnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, SR merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminalitas lainnya. Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin AKP Bambang Santosa mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.
“Tersangka ini pernah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Kasus pertama divonis 3,5 tahun dan kasus kedua divonis 1,5 tahun,” ungkap Bambang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. SR yang tidak memiliki pekerjaan tetap merasa kesulitan untuk melunasi angsuran kendaraan setiap bulannya.
“Dia berusaha untuk menutupi angsuran setiap bulannya dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)























