Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Konten kreator asal Kabupaten Malang, Idris Al Marbawy resmi dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai korban.

Tak hanya Idris, asisten pribadinya juga turut dilaporkan dalam perkara yang sama.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, membenarkan adanya dua laporan tersebut.

“Ya, laporannya ada dua, yakni kepada Idris Al Marbawy dan asisten pribadinya,” ujar Yulistiana saat ditemui, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, terkait laporan terhadap asisten pribadinya, penyidik telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Sementara untuk laporan yang ditujukan kepada Idris Al Marbawy, pihaknya berencana melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

“Sejauh ini total ada lima orang yang sudah kami periksa sebagai saksi. Perannya macam-macam, termasuk terduga korban,” jelasnya.

Dugaan Pelecehan terhadap Model Konten

Sebelumnya, Idris Al Marbawy ramai dikaitkan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah model atau muse yang terlibat dalam pembuatan konten di akun YouTube miliknya.

Salah satu perempuan yang mengaku sebagai korban membagikan pengalamannya melalui akun media sosial @sovinovitav. Dalam unggahannya, ia mengingatkan para model, khususnya di wilayah Malang, agar berhati-hati terhadap tawaran shooting dengan tema tertentu di kawasan pondok pesantren maupun daerah Pakis.

Perempuan tersebut mengaku awalnya menerima tawaran pekerjaan melalui akun Instagram @nana.portofolio. Ia mengira akan menjalani sesi pemotretan make up artist (MUA), namun kemudian diminta berakting dalam sebuah konten video.

Menurut pengakuannya, proses shooting dilakukan di beberapa lokasi, termasuk tempat penjualan hewan. Ia juga menyebut sempat mendapatkan doktrin bernuansa agama dan diminta memijat seorang pria yang disebut sebagai “gus”, hingga terjadi dugaan tindakan tidak pantas.

Ia mengaku berupaya mencari cara untuk keluar dari situasi tersebut.

Bantahan Kuasa Hukum

Menanggapi tudingan yang beredar, kuasa hukum Idris Al Marbawy, Guntur Putra Abdi Wijaya, membantah seluruh dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial.

“Terkait masalah yang viral itu, di mana adanya broadcast yang menggiring suatu opini yang menyatakan telah terjadi pelecehan seksual, itu tidak benar,” kata Guntur, Jumat (6/2/2026).

Ia juga membantah adanya dugaan wanprestasi terhadap sejumlah model yang disebut-sebut belum menerima haknya. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan pihak agensi dan staf yang kini telah diberhentikan.

“Hal ini urusannya sama agensi dan staf yang sudah kita berhentikan. Sehingga permasalahan ini kesimpulannya sebatas dugaan sementara,” ujarnya.

Guntur menyayangkan berkembangnya opini di media sosial yang dinilai berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Sementara itu, proses penyelidikan oleh Satres PPA dan PPO Polres Malang masih terus berjalan guna mendalami laporan dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. (*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33