Kota Batu, Tagarjatim.id – Seorang pria di Kota Batu, diamankan polisi lantaran telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi tak bermoral itu dilakukan oleh pelaku berinisial OSF (34), kepada bocah berinisial N atau sebut saja bunga yang masih berusia 8 tahun. Bahkan ironisnya, bocah tersebut tak lain ialah keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menerangkan bahwa pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali. Perbuatan keji pelaku terhadap keponakannya itu sudah terjadi sejak bulan November 2024.
“Aksi keji pelaku ini pertama kali terjadi pada 9 November 2024, sekitar jam 17.00 di rumah terduga pelaku di Kota Batu,” jelasnya.
Rudi menambahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku ketika korban berlibur di rumahnya.
“Jadi, korban itu kan warga Malang dan sering berlibur ke rumah pelaku. Dan perbuatan itu dilakukan di dalam kamar terduga pelaku ketika rumah dalam keadaan sepi,” imbuhnya.
Perbuatan tersebut, diterangkan Rudi dilakukan dengan cara menyetubuhi korban, dan selanjutnya setelah menyetubuhi korban terduga pelaku membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut korban merasakan kesakitan pada bagian kemaluan korban dan akhirnya bercerita kepada orang tua korban dan selanjutnya melaporkan ke Polres Batu,” ujarnya.
Barang bukti yang telah dikantongi oleh Satreskrim Polres Batu sementara baru hasil visum dari korban, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit (RS) Hasta Brata Kota Batu.
Terduga pelaku saat ini dijerat delik hukum Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)




















