Kota Batu,Tagarjatim.id – Upaya penyelesaian melalui jalur damai dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA kembali menemui jalan buntu. Mediasi lanjutan yang difasilitasi kepolisian pada Senin (22/6/2026) belum menghasilkan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.
Dalam mediasi tersebut, tiga terlapor yakni SA, H, dan AD alias M hadir didampingi kuasa hukum. Sementara pihak pelapor diwakili tim kuasa hukum korban berinisial RC.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo, mengatakan hingga pertemuan berakhir belum ada kepastian terkait sejumlah tuntutan yang diajukan pihaknya.
“Belum ada kepastian yang jelas terkait kesepakatan atas tuntutan yang kami sampaikan. Kalau memang tidak ada kepastian, kami meminta proses hukum tetap berjalan,” ujar Teguh, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, pihak korban meminta adanya permintaan maaf secara terbuka serta pengakuan tertulis terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilaporkan.
Dalam pertemuan tersebut, dua dari tiga terlapor disebut menyatakan kesediaannya untuk meminta maaf dan memberikan pengakuan. Namun, SA memiliki pandangan berbeda.
“Dua terlapor lain dalam pertemuan menyatakan bersedia meminta maaf dan mengakui. Sementara Pak SA menyampaikan bahwa beliau merasa tidak melakukan tindakan kekerasan,” katanya.
Belum tercapainya kesepakatan setelah dua kali mediasi membuat pihak pelapor mulai mempertanyakan keseriusan upaya perdamaian yang diajukan.
Menurut Teguh, apabila mediasi pertama belum menghasilkan titik temu masih dapat dimaklumi. Namun hingga mediasi kedua berakhir, belum ada keputusan yang dianggap final.
“Kalau mediasi pertama belum ada titik temu masih bisa dimaklumi. Tapi ini sudah mediasi kedua dan belum ada kepastian juga. Kondisi ini membuat kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan mereka untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi,” ujarnya.
Pihak korban pun memberikan waktu tambahan selama 2×24 jam bagi para terlapor untuk memberikan keputusan akhir. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada kepastian, maka peluang penyelesaian damai disebut akan ditutup.
“Kami menunggu 2×24 jam untuk keputusan final. Kalau tetap tidak ada kepastian, proses akan kami lanjutkan tanpa mediasi lanjutan,” tegas Teguh.
Sementara itu, penasihat hukum para terlapor, Suwito, belum memberikan tanggapan terkait hasil mediasi yang berlangsung.
“Sementara ini kami belum berkomentar,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, proses hukum di Polres Batu tetap berjalan. Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mempersiapkan agenda gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Menurutnya, seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan akan dipaparkan dalam forum tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Proses penyidikan terus berjalan dan saat ini kami fokus pada gelar perkara,” kata Zaenal.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap pengusaha asal Kota Batu berinisial RC.
Zaenal menegaskan, adanya permintaan mediasi dari pihak terlapor tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Walaupun ada permintaan mediasi dari pihak terlapor, kami tetap menjalankan proses sesuai tahapan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi usai pertandingan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo. Pihak korban mengaku mengalami tindakan kekerasan dan memilih menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.
Polres Batu memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)




























