Kota Batu, Tagarjatim.id – Polemik pemanfaatan air bawah tanah (ABT) di Kota Batu kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah daerah menjadi pihak yang paling sering menerima keluhan dan tekanan dari masyarakat ketika terjadi konflik. Namun di sisi lain, kewenangan penerbitan izin justru berada di tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
Fenomena itu setidaknya terlihat pada dua kasus yang belakangan mencuat di Kota Batu. Yakni polemik pemanfaatan ABT di lembaga Al-Hikmah Desa Giripurno serta proyek greenhouse strawberry di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji. Dalam dua kasus tersebut, warga yang merasa terdampak langsung mendatangi pemerintah desa hingga pemerintah daerah untuk menyampaikan protes.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Brawijaya, Prof. Sukir Maryanto. Menurutnya, berbagai konflik terkait pemanfaatan air bawah tanah yang terjadi di Kota Batu dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara otoritas pengambilan keputusan dan pihak yang harus menanggung dampaknya di lapangan.
“Jadi seakan-akan tanggung jawabnya ada di pemerintah daerah, tetapi otoritasnya ada di pusat. Daerah kemudian harus berhadapan langsung dengan masyarakat ketika terjadi konflik, padahal tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses perizinan,” ujar Prof. Sukir, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi pengelolaan sumber daya alam yang dalam beberapa tahun terakhir banyak mengalihkan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke tingkat provinsi maupun pusat.
Akibatnya, ketika muncul persoalan di lapangan, pemerintah daerah berada dalam posisi yang tidak mudah. Mereka dituntut menyelesaikan persoalan sosial yang muncul, namun tidak memiliki kewenangan penuh terhadap keputusan yang menjadi sumber konflik.
Secara akademis, Prof. Sukir menyebut fenomena tersebut sebagai ketidakseimbangan antara authority (kewenangan) dan public accountability (akuntabilitas publik).
“Dalam teori tata kelola pemerintahan yang baik, pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan seharusnya juga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas dampak dari keputusan tersebut. Tetapi dalam banyak kasus pengelolaan sumber daya alam, yang terjadi justru sebaliknya,” jelasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak hanya terjadi pada sektor air bawah tanah. Fenomena serupa juga ditemukan pada pengelolaan pertambangan, kehutanan hingga wilayah pesisir yang kewenangannya banyak berada di level di atas pemerintah daerah.
“Ini menjadi catatan penting dalam tata kelola sumber daya alam. Ada ketidakseimbangan antara siapa yang membuat keputusan dan siapa yang menanggung konsekuensi sosial dari keputusan itu,” katanya.
Menurut Prof. Sukir, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan apabila tidak diimbangi dengan komunikasi yang baik antarlevel pemerintahan. Sebab dalam praktiknya, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan keluhan kepada pemerintah daerah yang secara geografis paling dekat dengan mereka.
“Daerah itu sering kali menjadi pihak pertama yang menerima tekanan dari masyarakat. Padahal kewenangannya terbatas. Ini yang membuat persoalan menjadi lebih kompleks,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa polemik air bawah tanah tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan teknis perizinan atau ketersediaan sumber daya air. Di dalamnya terdapat aspek sosial, ekonomi, lingkungan, hingga keadilan kebijakan yang harus diperhitungkan secara menyeluruh.
Selain itu, Prof. Sukir menilai kebijakan pengelolaan sumber daya alam perlu terus dievaluasi agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat antara pemerintah pusat dan daerah. Wilayah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya, menurutnya, juga harus memperoleh manfaat yang proporsional baik dari sisi ekonomi, pembangunan maupun perlindungan lingkungan.
“Daerah sering kali menjadi lokasi dampak, tetapi manfaatnya tidak selalu kembali secara proporsional. Ini yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum dan investasi, tetapi juga oleh sejauh mana kebijakan mampu menghadirkan keadilan sosial, menjaga keseimbangan lingkungan, serta diterima oleh masyarakat di wilayah terdampak.
Karena itu, polemik air bawah tanah di Kota Batu dinilai bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cerminan tantangan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Yakni bagaimana menyelaraskan kewenangan, tanggung jawab, dan keadilan dalam satu sistem kebijakan yang utuh.
Guru Besar bidang Ilmu Vulkanologi dan Geothermal UB, Prof Sukir Maryanto menilai, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi yang terus berevolusi selama belasan tahun terakhir.
Menurut dia, pengelolaan ABT pada awalnya diatur melalui PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Pada masa itu, pemerintah kabupaten/kota masih memiliki ruang kewenangan dalam pengelolaan air tanah.
“Melalui PP tersebut, pemerintah kabupaten/kota masih ada kewenangan,” ujarnya.
Namun, struktur kewenangan berubah seiring lahirnya sejumlah regulasi baru. Salah satunya UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara lebih terpusat. Perubahan itu kemudian diperkuat lagi melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampaknya, kewenangan perizinan ABT kini tidak lagi berada di pemerintah kabupaten/kota. Sukir menjelaskan, struktur kewenangan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia kini bersifat berlapis. Mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minerba, sampai Badan Geologi.
“Sekarang izinnya di pusat. Tapi ada delegasi kewenangan tertentu ke provinsi. Jadi memang kewenangannya bertingkat dan berbeda-beda,” jelasnya.
Ia menegaskan, kondisi ini bukan hanya terjadi pada sektor air tanah. Pola serupa juga berlaku pada sektor pertambangan, kehutanan, hingga pengelolaan sumber daya alam lainnya. “Sebenarnya bukan hanya air. Pertambangan, air tanah dan yang berkaitan dengan sumber daya alam itu kewenangannya banyak di pusat,” tambahnya.
Meski demikian, urusan penerbitan atau persetujuan izin penggunaan ABT dalam praktiknya banyak didelegasikan ke pemerintah provinsi, terutama melalui Dinas ESDM.
Di sinilah persoalan utama muncul. Menurut Sukir, akuntabilitas publik justru tetap melekat pada pemerintah kabupaten/kota, meski mereka tidak memiliki otoritas menerbitkan izin. “Ini yang jadi konflik. Tanggung jawabnya seakan-akan ada di pemda, tetapi otoritas izinnya ada di pusat atau provinsi,” tegasnya.
Saat warga memprotes dampak eksploitasi ABT, seperti berkurangnya debit air atau potensi gangguan lingkungan, yang pertama didatangi hampir selalu pemerintah desa atau pemda. Padahal, kewenangan mereka hanya terbatas pada penetapan RTRW, persetujuan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta penanganan konflik sosial.
Akibatnya, muncul situasi yang ironis pemerintah daerah memikul beban sosial dan politik, tetapi tidak punya kuasa penuh untuk mengambil keputusan terhadap izin yang dipersoalkan warga.
Sukir menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi melalui komunikasi lintas sektor. Menurutnya, penyelesaian konflik perizinan ABT tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. “Itu sulit kalau diselesaikan satu pihak. Harus lintas stakeholder, lintas kementerian, lintas lembaga,” katanya.
Sebagai akademisi, Sukir mengaku pihak kampus hanya bisa memberikan kajian ilmiah dan rekomendasi. Implementasi kebijakan tetap berada di tangan pemerintah. “Kami di akademik tahu persoalannya, tapi tidak punya kewenangan. Kadang suara akademisi didengar, kadang juga tidak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tingginya konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama ketika eksploitasi ekonomi bertemu dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, pemerintah pusat perlu lebih bijak dalam merumuskan kebijakan, terutama di daerah yang menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam.
Secara prinsip, pengelolaan air dalam kerangka UU Sumber Daya Air seharusnya menempatkan kepentingan masyarakat lokal sebagai prioritas utama. Karena itu, daerah terdampak semestinya tidak hanya menerima risiko, tetapi juga memperoleh manfaat yang jelas.
“Daerah jangan hanya kena mudaratnya. Harus ada benefit yang kembali ke daerah, dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Ia menekankan, keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam, mitigasi bencana, monitoring lingkungan, dan regenerasi alam harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Bila ketimpangan kewenangan ini terus dibiarkan, suara protes dari daerah diperkirakan akan terus bermunculan. Iinilah momentum untuk mengevaluasi ulang keseimbangan relasi pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk ABT,” tutupnya.(*)



























