Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur menggelar razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Senin (25/5/2026) malam. Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua unit telepon seluler dan sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan rutan.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, M Ulin Nuha, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Razia menyasar kamar hunian warga binaan hingga barang pribadi penghuni rutan.
“Razia ini merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Ulin, Selasa (26/5/2026).
Kanwil Ditjenpas Jawa Timur melibatkan personel Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Timur, Polsek Waru, dan Koramil 0816/16 Waru dalam kegiatan tersebut. Petugas memeriksa seluruh area hunian warga binaan secara menyeluruh.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua telepon seluler, kabel listrik, charger telepon seluler, sendok stainless, gunting kuku, botol kaca, korek api, alat cukur, dan sejumlah benda berbahan logam lainnya.
“Seluruh barang temuan sudah kami catat di dalam berita acara penggeledahan dan akan kami musnahkan sesuai prosedur,” ujar Ulin.
Ulin menyebut pengawasan rutin diperlukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam rutan. Menurut dia, stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan harus dijaga secara berkelanjutan.
“Kami terus memperkuat pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan internal dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan seluruh pihak demi menciptakan Rutan Surabaya yang aman, tertib, serta bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba,” pungkas Tristiantoro.(*)

























