Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, sebagai Tenaga Ahli Menteri memicu sorotan publik terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 yang mencantumkan nama Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz sebagai tenaga ahli. Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena keduanya memiliki hubungan keluarga langsung dengan menteri yang memimpin kementerian tersebut.
Pengamat politik asal Sidoarjo, Kasmuin, menilai pengangkatan itu tidak menyalahi aturan secara formal. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persepsi nepotisme apabila tidak disertai penjelasan mengenai kompetensi dan rekam jejak kedua tenaga ahli.
“Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN. Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkaitan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas,” ujar Kasmuin, Minggu (7/6/2026).
Sorotan publik menguat setelah Barbarossa Muhammad Farros mulai terlihat mendampingi Menteri Haji dan Umrah dalam sejumlah agenda resmi kementerian. Salah satunya saat pelaksanaan Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 11 Desember 2025.
Kasmuin menilai meningkatnya kritik masyarakat tidak terlepas dari tingginya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan dan penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan.
“Kita sedang berada pada fase degradasi nilai dan moral. Banyak perilaku yang beririsan dengan korupsi dan KKN dianggap biasa. Karena itu, ketika ada kebijakan seperti ini, masyarakat menjadi jauh lebih kritis dan korektif sehingga praktik yang berpotensi mengarah pada KKN terlihat semakin mencolok,” kata dia.
Menurut Kasmuin, hubungan kekeluargaan dalam jabatan publik perlu dikelola secara transparan untuk menghindari potensi benturan kepentingan. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang memasukkan hubungan keluarga sebagai salah satu sumber potensi konflik kepentingan.
“Hubungan keluarga memang tidak otomatis melanggar aturan. Namun pemerintah perlu memastikan setiap pengangkatan jabatan publik dapat dipertanggungjawabkan dari sisi kompetensi dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman, serta bidang keahlian yang menjadi dasar pengangkatan Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz sebagai tenaga ahli. Penjelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.(*)


























