Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Malang tengah menghadapi persoalan serius. Ratusan sekolah negeri, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), saat ini belum memiliki kepala sekolah definitif dan masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menunjukkan, sebanyak 367 SD Negeri saat ini dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Sementara jumlah kepala sekolah SD yang berstatus definitif tercatat sebanyak 696 orang. Kondisi serupa juga terjadi di tingkat SMP Negeri, dengan 32 posisi kepala sekolah masih diisi Plt, sedangkan kepala sekolah definitif hanya berjumlah 65 orang.
Situasi tersebut memunculkan tantangan besar dalam tata kelola pendidikan karena banyak sekolah tidak memiliki pemimpin tetap yang dapat menjalankan program dan pengambilan keputusan secara optimal.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan ini menyebabkan banyak kepala sekolah harus merangkap tugas di lebih dari satu lembaga pendidikan.
“Seorang kepala sekolah terpaksa menjabat di dua sekolah sekaligus, baik sebagai kepala sekolah definitif maupun sebagai pelaksana tugas di sekolah lain untuk mengisi kekosongan yang ada,” ujarnya, (Senin,1/6/2026).
Untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Hasil pertemuan tersebut dinilai membawa angin segar bagi Kabupaten Malang. Kemendikdasmen memberikan dukungan berupa penyederhanaan proses birokrasi guna mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah yang selama ini mengalami kekosongan.
Selain itu, kementerian juga memberikan pelonggaran regulasi terkait persyaratan pengangkatan kepala sekolah definitif.
Salah satu kebijakan penting yang disampaikan Kemendikdasmen adalah pemberian kesempatan bagi guru dengan pangkat Penata atau Golongan III/c untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif.
Dalam skema baru tersebut, guru yang memenuhi syarat dapat terlebih dahulu diangkat menjadi kepala sekolah sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) kepala sekolah.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi cepat untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia pada posisi kepala sekolah yang saat ini terjadi di Kabupaten Malang,” tambah politisi Senior Gerindra ini.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DPRD Kabupaten Malang mendorong Dinas Pendidikan agar segera melakukan pendataan ulang terhadap guru-guru yang memenuhi kualifikasi pangkat III/c.
Menurut Komisi IV, langkah percepatan pendataan menjadi faktor penting untuk memastikan proses pengisian jabatan kepala sekolah dapat segera dilakukan sehingga ratusan sekolah yang saat ini dipimpin Plt dapat segera memiliki kepala sekolah definitif.
” Dengan percepatan pengangkatan kepala sekolah baru, kami berharap stabilitas manajemen pendidikan di Kabupaten Malang dapat kembali terjaga dan pelayanan pendidikan kepada siswa berlangsung lebih optimal, ” tutup Zia. (ADV)


























