Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa posisi Wakil Bupati merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan daerah yang wajib tunduk pada koridor hukum serta administrasi negara.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema Pengawasan terhadap Tata Kelola Pemerintah Daerah, Rabu (13/5/2026). RDP tersebut digelar untuk menanggapi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib.

“Setiap kewenangan yang dijalankan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang berdiri sendiri, melainkan bersifat delegatif dan melekat pada sistem pemerintahan yang dipimpin kepala daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Zulham.

Ia menegaskan, seluruh aspek yang melekat pada jabatan Wakil Bupati, mulai dari urusan protokoler, pengangkatan maupun pemberhentian ajudan, hingga penempatan tenaga ahli, harus berpijak pada aturan hukum, mekanisme birokrasi, dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Ketika terdapat keuangan negara yang membiayai suatu jabatan atau fungsi, maka negara wajib hadir melalui aturan, bukan semata kehendak personal. Pemerintahan tidak boleh berjalan di atas tafsir kekuasaan, tetapi harus berdiri di atas tertib administrasi dan kepastian hukum,” katanya.

Zulham menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan apabila Wakil Bupati menggunakan tenaga ahli yang pembiayaannya berasal dari dana pribadi. Namun, menurutnya, posisi tenaga ahli tersebut tidak boleh masuk dalam struktur pemerintahan maupun menjalankan fungsi kedinasan.

“Tenaga ahli hanya sebatas memberikan masukan atau pertimbangan secara personal dan politik administratif kepada Wakil Bupati. Tidak dapat mengatur protokoler, menentukan kebijakan, melakukan komunikasi kedinasan, apalagi mengatasnamakan Wakil Bupati dalam urusan pemerintahan,” tegasnya.

Menurut Zulham, persoalan tersebut menjadi salah satu fokus utama Fraksi PDI Perjuangan dalam RDP bersama Pemerintah Kabupaten Malang.

“Ini bukan sekadar soal kedekatan dengan kekuasaan, tetapi tentang menjaga marwah tata kelola pemerintahan agar tetap sehat, tertib, dan tidak melahirkan preseden buruk di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar batas antara kewenangan formal dan pengaruh informal tidak menjadi kabur karena berpotensi mengganggu administrasi pemerintahan sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Politik pemerintahan harus dijalankan dengan disiplin aturan agar kekuasaan tidak berubah menjadi lorong-lorong tanpa pengawasan,” pungkas Zulham. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08