Kabupaten Malang,Tagarjatim.id – Polemik kunjungan kerja (kunker) Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib ke Jakarta untuk bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya selesai dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/5/2026) petang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menegaskan rapat memutuskan tidak melanjutkan persoalan tersebut ke tahap interpelasi maupun hak angket. DPRD, kata dia, hanya merekomendasikan pembenahan administratif dalam tata kelola surat-menyurat pemerintahan.

“Rapat memutuskan tidak melanjutkan interpelasi atau hak angket. Fokusnya pada perbaikan administratif saja. Tidak ada temuan substansial terkait keabsahan surat kunjungan kerja,” kata Zia kepada wartawan usai rapat.

Menurut Zia, persoalan utama yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut berkaitan dengan penunjukan narahubung dan mekanisme penugasan administratif. Namun secara formal, surat tugas dan administrasi perjalanan dinilai sah.

Ia menjelaskan, Wakil Bupati Malang memiliki kewenangan untuk membuat dan menandatangani surat resmi, termasuk penggunaan barcode administrasi, selama dilakukan sesuai prosedur dan protokoler pemerintahan.

“Penggunaan surat menjadi persoalan jika ada unsur pidana seperti pemalsuan. Sampai saat ini tidak ditemukan bukti ke arah itu,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan agar Asisten III dan bagian umum melakukan pembenahan tata kelola administrasi surat-menyurat agar tidak menimbulkan kegaduhan serupa di kemudian hari.

Zia menyebut masih ditemukan sejumlah dokumen yang belum ditandatangani atau tertata kurang rapi. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai sebagai kelalaian administratif, bukan pelanggaran hukum.

“Jika memang ada surat yang salah, maka tidak boleh terulang dan harus segera diperbaiki. Koreksi yang diminta bersifat administratif untuk menertibkan tata pemerintahan,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa penugasan narahubung eksternal tidak boleh melibatkan pihak ketiga non-PNS. Penugasan resmi harus diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tata kelola pemerintahan lebih tertib dan akuntabel.

Selain itu, DPRD menegaskan mekanisme penugasan pemerintahan tetap mengacu pada hierarki yang berlaku. Jika bupati berhalangan, maka penugasan diberikan kepada wakil bupati, kemudian sekretaris daerah sebagai pelaksana administratif.

“Ke depan penempatan narahubung harus jelas aturan dan dokumentasinya agar tidak menimbulkan polemik,” tutur Zia.

Secara keseluruhan, DPRD menilai agenda kunjungan Wakil Bupati Malang ke Jakarta tidak bermasalah selama dilakukan sesuai aturan dan protokoler pemerintahan. Pertemuan dengan pihak pusat, termasuk wakil presiden, dipandang sebagai bagian dari agenda pemerintahan untuk mencari dukungan program dan akses bantuan dari pemerintah pusat.

“Peserta kunjungan juga melibatkan pejabat dinas, bukan personal. Itu menunjukkan agenda tersebut berkaitan dengan program kerja pemerintahan,” katanya.

DPRD juga mengusulkan mekanisme tabayun atau klarifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum persoalan berkembang menjadi polemik politik maupun hukum.

“Langkah pidana hanya dapat dilakukan jika ditemukan bukti konkret terkait pemalsuan administrasi,” ujar Zia.

Ia berharap pembenahan administrasi yang dilakukan ke depan dapat mencegah munculnya persoalan serupa dan menjaga tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan tertib. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08