Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menghentikan penuntutan kasus pencurian laptop dengan tersangka pria berinisial NR (24) melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Sebagai konsekuensi hukum, warga Kecamatan Candi tersebut wajib menjalani pidana kerja sosial dengan membersihkan lingkungan Kantor Desa Gelam selama lima hari.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas menyebut jika penyelesaian perkara ini merujuk pada tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban yang merupakan mantan majikannya.
Barito menjelaskan bahwa penghentian perkara tidak berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum sepenuhnya. Jaksa tetap memberikan sanksi fisik yang bersifat pembinaan di ruang publik.
“Sanksinya lima hari, masing-masing dua jam per hari, sesuai penjelasan Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Barito, Selasa (28/4/2026).
Kejaksaan menetapkan sanksi pembersihan fasilitas umum ini agar pelaku menyadari kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Langkah tersebut diambil setelah jaksa meninjau syarat materiil dan formil dalam proses mediasi yang berlangsung sejak 9 Maret 2026.
“Syaratnya, tindak pidana ringan, ancaman di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, ada perdamaian, dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Barito.
Kasus ini bermula saat NR mengambil satu unit laptop Lenovo di tempat kerja lamanya di wilayah Wonoayu. Pelaku kemudian menggadaikan barang tersebut senilai Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sebelum akhirnya menyatakan penyesalan.
Korban telah menerima kembali barang bukti laptop dalam kondisi utuh dan sepakat memaafkan pelaku tanpa syarat. Atas dasar perdamaian tersebut, Kejari Sidoarjo resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 15 April 2026.
Barito menegaskan, pendekatan hukum ini menitikberatkan pada pemulihan kembali keadaan semula dan kepentingan masyarakat. Kejaksaan berharap sanksi kerja sosial ini mampu memberikan efek jera tanpa harus memenjarakan pelaku yang baru pertama kali berurusan dengan hukum.(*)


























