Polres Malang, Tagarjatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang menimpa seorang pelajar di wilayah Lawang, Kabupaten Malang. Seorang perempuan berinisial RA (28) ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama anggota Polsek Lawang pada Kamis (5/3/2026).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 22 Januari 2026 di Jalan Pandowo, Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang.
Menurut Bambang, saat itu korban yang hendak pulang melintasi jalan yang relatif sepi pada dini hari. Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat korban melintas, ia dicegat oleh dua orang yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pelaku turun dari kendaraan lalu mendekati korban. Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Karena takut setelah diancam dengan celurit, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor dan telepon genggam miliknya kepada pelaku,” ujarnya.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Malang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” kata Bambang.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Lawang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.
“Tersangka dijerat dengan pasal terkait perampasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Bambang. (*)

























