Sidoarjo, tagarjatim.id – Pemkab Sidoarjo memastikan untuk menghentikan pemberian gaji kepada oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis di Surabaya, Minggu (19/10) dini hari lalu.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati, penghentian pemberian gaji dari Pemkab Sidoarjo, kepada tersangka berinisial MB ini diberlakukan selama proses hukum masih berlangsung hingga adanya keputusan tetap.

Fenny menegaskan, Pemkab akan memberikan sanksi sesuai dengan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga marwah pemerintah daerah.

Fenny mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Bupati Sidoarjo. Keputusan tersebut dilakukan setelah ia menerima laporan resmi dari pihak kepolisian, bahwa MB telah secara resmi sudah dilakukan penahanan.

“BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan menerima surat penahanan yang bersangkutan. BKD juga sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan,” ujar Fenny Apridawati, Minggu (26/10/2025).

Dia menambahkan, Pemkab tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya terkait perkembangan kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya satu tersangka berinisial MB, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan bertugas di Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah di Pemkab Sidoarjo golongan III A. Digerebek oleh Polrestabes Surabaya di sebuah hotel saat menggelar pesta seks sesama jenis.

Dalam penggerebekan tersebut, total ada 34 tersangka yang mana terdiri dari 1 orang ASN, 1 orang guru, 1 orang petani, 2 orang mahasiswa, 6 orang wiraswasta, dan 22 orang pekerja swasta, sementara 3 orang sisanya tidak bekerja.(*)

iklan ucapan selamat Hari Pahlawan 10 November