Sidoarjo, tagarjatim.id – Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi menilai terungkapnya pesta seks yang melibatkan anggota pegawai di lingkungan pemkab di sebuah hotel telah mencoreng nama baik Pemkab Sidoarjo.
Menurut Raymond, DPRD Kabupaten Sidoarjo, melalui Komisi A DPRD akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatan salah satu pegawainya tersebut.
“Tindakan tersebut sudah sangat mencoreng Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, BKD dalam waktu dekat ini akan kita panggil,” kata Raymond, Kamis (23/10/2025).
Raymond menambahkan, pemanggilan BKD dimaksudkan untuk memberikan keterangan terkait aturan kepegawaian dan status pegawai yang bersangkutan, dan diharapkan ada sanksi tegas kepada pelaku.
“Kita lihat besok ya, pasca BKD kita panggil kita juga belum tahu aturan kepegawaian seperti apa dan kita juga belum tahu persis yang bersangkutan PNS atau PPPK. Kami harap nantinya ada sanksi tegas kepada pelaku,” imbuhnya.
Sebelumnya, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” dengan motif untuk mencari kesenangan di sebuah hotel di Surabaya. Diakui oleh tersangka berinisial R-K bahwa Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.
Selain itu, kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, penyidik menemukan bahwa RK juga merupakan orang yang membuat grup WhatsApp (WA) untuk orang pecinta sesama jenis di Surabaya dan Malang sejak 2024 lalu.
“Selanjutnya, RK alias A juga membuat grup, yaitu grup X Male Surabaya 1 dan 2 yaitu pada tahun 2024. Juga grup X Male Malang yaitu pada tahun 2024,” ucapnya.
Ironisnya dari total 34 orang yang diamankan tersebut, terdapat 29 orang di antaranya dipastikan positif HIV.
“Ya benar (melakukan tes HIV ke para pelaku). Dari 34 orang diperiksa, ada 29 orang yang positif,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina, Kamis (23/10/2025).
Nanik menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, terkait temuan tersebut. Sebab, para pelaku masih harus dipantau karena selama proses pengobatan.
Polisi sendiri kini telah menjerat ke 34 tersangka pelaku seks menyimpang tersebut dengan beberapa pasal, yang antara lain, tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Sementara admin dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lalu 25 peserta yang terlibat pesta seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
























