Lumajang, tagarjatim.id – Pelarian HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, berakhir menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Duo sekawan spesialis pencurian hewan ternak itu ditangkap di momen yang biasanya menjadi musim pencurian hewan ternak.
HN dan ST merupakan bagian dari tujuh orang anggota sindikat yang telah banyak melakukan pencurian hewan ternak di sejumlah titik di Lumajang.
Mereka telah masuk dalam daftar buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 silam.
“Komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024. Mulai dari Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (28/05/2025.
Sebelumnya, salah satu dari tujuh anggota sindikat, yakni pria berinisial RD sudah lebih dulu ditangkap polisi. Ia telah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.
“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” tutur Alex.
Adapun penangkapan terhadap kedua buron ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan salah satu dari mereka.
Berbekal informasi tersebut, polisi pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB melakukan penangkapan terhadap HN.
“Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak,” ungkap Alex.
Dari hasil interogasi terhadap HN, polisi memperoleh informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.
Berdasarkan pengakuan tersebut Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian.
“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron,” tambah AKBP Alex.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Alex.(*)
























